Skip to main content

Pengertian,Tujuan,ISD dan IPS

Halooo teman-teman selamat datang di blog saya,kali ini saya akan membahas tentang Pengertian,Tujuan,ISD dan IPS,cekidot gann

Pengertian,Tujuan,ISD dan IPS
1.Pengertian
  Ilmu Sosial Dasar:
  Adalah ilmu yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan umum dan mendasar untuk   menghadapi         lingkungan sosialnya, sehingga kepekaan mahasiswa dapat ditingkatkan dan menjadi lebih besar.


  Ilmu Pengetahuan Sosial:
  Merupakan pengetahuan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat. di Indonesia ilmu   pengetahuan sosial disesuaikan dengan berbagai perspektif sosial yang berkembang di masyarakat. Kajian     tentang masyarakat dalam IPS dapat dilakukan dalam lingkungan yang terbatas yaitu lingkungan sekitar         sekolah atau siswa dan siswi atau dalam lingkungan yang luas,yaitu linfkungan negara lain, baik yang ada di     masa sekarang ataupun di masa lampau.




Tujuan ISD
1.Memahami dan menyadari adanya masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat
2.Warga Indonesia memiliki sikap dan tingkah laku ang baik dalam masyarakat.agar tidak terjadi keributan      ataupun kericuhan
3.Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha mencegah dan                    menanggulanginya

3 Kelompok Ilmu Pengetahuan:
A.Ipa Murni ( Fisika,Kimia,Biologi,Astronomi)
B.Pengetahuan IPS (Sosiologi,Politik,Ekonomi,Sejarah,Psikologi)
C.Kemasyarakatan (Bahasa,Agama,Kesenian,Sastra)

Perbedaan Antara IPS dan IPD
1.Ilmu sosial dasar diberikan di Perguruan Tinggu sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di sekolah     dasar dan sekolah lanjutan
2.Ilmu sosial dasar merupakan mata kuliah tunggal sedangkan ilmu pengetahuan sosial dasar merupakan            kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).
3.Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan siap dan kepribadian, sedangkan Ilmu Pengetahuan          Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.

Ruang Lingkup ISD
3 golongan bahan pembelajaran ISD antara lain:
1.Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat. Meliputi,latar belakang disiplin ilmu atau                pandangannya
2.Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar          yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah yang dibahas dalam ilmu pengetahuan sosial
3.Membahas masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.


Sumber:
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/perbedaan-dan-persamaan-isd-dan-ips/
https://putrasinambela.wordpress.com/2013/10/01/pengertian-tujuan-isd-ruamg-lingkup-isd-persamaan-isd-dan-ips/
http://reinata-andriyanie.tumblr.com/post/36062424593/pengertian-ilmu-sosial-dasar

Comments

Popular posts from this blog

Koding Next

Tugas Pengantar Bisnis Informatika (Perusahaan yang bergerak di bidang IT) Nama : Bagas Nabil Dhiaafif Kelas : 4IA17 NPM : 51416300 KODING NEXT Koding Next adalah sekolah koding yang didirikan di tahun 2017 dan telah berhasil mengajar ratusan siswa berumur 4 sampai dewasa, kita mulai dari 19 siswa di tahun 2017 dan telah bekembang hingga lebih dari 400 siswa hanya dalam kurun waktu 9 bulan. Kami tidak hanya berfokus untuk mengajar anak - anak dan remaja saja, namun kami juga mengajar siswa yang telah menempuh jenjang universitas, para pemilik usaha dan juga pekerja profesional. Semua hal ini dapat dengan mudah tercapai karena kami percaya pada satu hal : semua orang dapat belajar koding. Pemasaran Strategi pemasaran yang dipakai menggunakan media sosial seperti facebook dan instagram, kemudian mendatangi sekolah dan kampus dengan mendirikan booth, dan juga dilakukan di beberapa mall besar di Jakarta. Tak hanya mendirikan booth, Koding Next juga melaksana...

Warga Negara dan Negara

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN Pengertian Hukum Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat. Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum : - Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur. - Bersifat memaksa - Berisikan larangan larangan atau perintah perintah - Mengandung sanksi atau hukuman bagi  yang melanggarnya Sumber sumber hukum : - Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD                     1945 -  Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,  contohnya adalah adat istiadat             ataupun norma - norma. Pembagian Hukum Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. 1.Hukum Tertulis, ya...